Perkawinan menurut adat Batak pada umumnya tidak hanya mempersatukan dua orang, tetapi juga dua marga. Sepupu dari pihak ibu dianggap sebagai pasangan yang ideal. Tetapi, menikah dengan sepupu dari pihak ayah, atau dengan orang dari marga yang sama, dianggap sangat tabu. Kalau tidak, perkawinan adat biasanya mengikuti aturan: Pria dari marga A mengambil istri dari marga B, pria dari marga B mengambil istri dari marga C, dan pria dari marga C mengambil istri dari marga A. Jalinan yang berputar itu sangat memperkuat ikatan keluarga orang Batak dan menghubungkan pasangan yang baru menikah dengan jaringan keluarga yang besar.
Meskipun pasangan Batak sudah menikah dengan sah dan mempunyai anak, perkawinan mereka tidak diakui oleh marga-marga mereka sebelum pernikahan adat diadakan. Upacara adat yang rumit ini bisa melibatkan ratusan anggota keluarga dan bisa berlangsung selama berjam-jam.
Misalnya, pada perkawinan orang Batak Karo, maskawin dihitung dengan teliti dan dibagikan di antara kelompok tertentu dalam setiap marga. Baru setelah itu, upacara bisa berlangsung. Anggota-anggota marga akan memberikan ceramah yang panjang tentang kehidupan berumah tangga. Kedua mempelai mendengarkan baik-baik. Acara makan dan tari-tarian melengkapi pesta itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar